Kajati Kaltim Diminta Buru Penilep Uang Koperasi
Selasa, 18 Januari 2011 – 02:22 WIB
Walau Theo kabur, Jasman menolak jika disebut kasus ini akan lebih lama penyelesaiannya dibanding kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebanyak 5 persen milik Pemkab Kutai Timur yang saat ini tengah disangkakan pada Gubenur Kaltim Awang Faroek Ishak. "Jangan dibanding-bandingkan," katanya cepat.
Disebutkan pula, perbedaan pendapat dalam suatu penyidikan hal biasa sebab kejaksaan di daerah diberi kemandirian. Namun kemandirian itu harus disertai tanggung jawab. "Makanya pengendalian perkara kita serahkan ke mereka, kecuali (kasus yang menyangkut) kepala daerah," tambahnya lagi.
Awang ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juli 2010. Kurang dari sebulan kemudian giliran tangan kanannya, Sekprov Irianto Lambrie memiliki status yang sama. Dua kasus korupsi yang melibatkan orang penting di Kaltim ini makin memanas akhir Oktober 2010, manakala Asisten Pidana Khusus Kejari Baringin Sianturi dan Asisten Intelijen Kaltim Amsir Huduri dicopot karena diduga memeras saksi dan tersangka kasus korupsi yang ditangani kejaksaan di Katim. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kaltim berbeda pendapat soal penanganan kasus pengucuran dana bantuan Rp 1,3 miliar pada koperasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Webinar Pendidikan GO Menyoroti Soal Sinergitas dalam Menghadapi Ujian Masuk PTN
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal