Kajati Kaltim Diminta Buru Penilep Uang Koperasi

Kajati Kaltim Diminta Buru Penilep Uang Koperasi
Kajati Kaltim Diminta Buru Penilep Uang Koperasi
Walau Theo kabur, Jasman menolak jika disebut kasus ini akan lebih lama penyelesaiannya dibanding kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebanyak 5 persen milik Pemkab Kutai Timur yang saat ini tengah disangkakan pada Gubenur Kaltim Awang Faroek Ishak. "Jangan dibanding-bandingkan," katanya cepat.

Disebutkan pula, perbedaan pendapat dalam suatu penyidikan hal biasa sebab kejaksaan di daerah diberi kemandirian. Namun kemandirian itu harus disertai tanggung jawab. "Makanya pengendalian perkara kita serahkan ke mereka, kecuali (kasus yang menyangkut) kepala daerah," tambahnya lagi.

Awang ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juli 2010. Kurang dari sebulan kemudian giliran tangan kanannya, Sekprov Irianto Lambrie memiliki status yang sama. Dua kasus korupsi yang melibatkan orang penting di Kaltim ini makin memanas akhir Oktober 2010, manakala Asisten Pidana Khusus Kejari Baringin Sianturi  dan Asisten Intelijen Kaltim Amsir Huduri dicopot karena diduga memeras saksi dan tersangka kasus korupsi yang ditangani kejaksaan di Katim. (pra/jpnn)



JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kaltim berbeda pendapat soal penanganan kasus pengucuran dana bantuan Rp 1,3 miliar pada koperasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News