Kajati Riau Diganti, Ini Pejabat Baru yang Ditunjuk Kejagung
jpnn.com, PEKANBARU - Supardi resmi menjabat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau mengantikan Jaja Subagja.
Rotasi jabatan itu dilakukan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: 245 tahun 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
SK itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Burhanuddin pada 8 Agustus 2022. Untuk Riau, Jaja Subagja yang sudah menjabat selama 1,5 tahun sebagai Kajati Riau akan diganti.
Jaja Subagja akan menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Bidang Militer (JAM Pidmil) Kejagung.
Supardi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, akan menggantikan Jaja Subagja sebagai Kajati Riau.
SK itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto. "Iya benar. Mutasi dan promosi itu hal yang biasa, dan harus dilakukan untuk penyegaran institusi," kata Bambang saat dikonfirmasi JPNN.com Senin malam.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, kata Bambang, akan dilakukan proses pelantikan dan serah terima jabatan dari pejabat lama ke yang baru. Untuk jadwalnya, akan ditentukan kemudian.
"Nanti ditentukan selanjutnya, yang jelas tidak lebih dari 1 bulan, biasanya cepat," pungkas Bambang. (mcr36/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan SK, salah satunya pergantian Kajati Riau.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim