Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat

Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
Kajati Jatim Mia Amiati ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (27/12/2024). (ANTARA/Willi Irawan)

jpnn.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyebut tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Pradhana Probo Setyarjo melepas tembakan peringatan ke udara saat diadang dua pemotor sudah tepat.

"Kajari Kediri melakukan hal tersebut lantaran berada dalam kondisi terdesak dan terancam ketika diadang dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial HFL dan AM," kata Mia Amiati saat ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, pada Senin (23/12) pukul 20.30 WIB, Kajari Kabupaten Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga di Jalan Imam Bonjol, Kediri.

Dalam perjalanan, mobil dinasnya diadang oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai motor.

Belakangan diketahui bahwa pelaku berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM warga kecamatan Mojo yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan kajari.

Dalam situasi tersebut, Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepas tembakan peringatan ke udara.

"Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar," kata Mia.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Pasal 9 Huruf b, jaksa bisa menggunakan senjata api dalam keadaan tertentu.

Kajati Jatim Mia Amiati menyebut tindakan Kajari Kediri melepas tembakan ke udara saat diadang pemotor sudah tepat untuk menyelamatkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News