Kajati Sultra dan Wakilnya Dimutasi, Konon Gegara Tak Becus Tangani Kasus Ini

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Wakil Kajati Sultra dimutasi.
Kajati Sultra Sarjono Turin dimutasi ke Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung dan digantikan dengan Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Selatan.
Sedangkan Wakajati Sultra Akhmad Yani dimutasi masih dengan jabatan yang sama sebagai Wakajati Kalimantan Selatan.
Digantikan oleh Subeno yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Mutasi dua pimpinan Kejati Sultra itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra Dody saat dikonfirmasi JPNN.com.
Dody mengatakan mutasi tersebut sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2022.
"Surat keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat, 18 Februari 2022," ucap Dody, Senin (21/2).
Mutasi itu diduga usai Kejati Sultra kalah pada perkara kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.
Ketiga terdakwa kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang berinisial YSM, BHR dan UMR divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kecamatan Baruga pada Senin (14/2). (mcr6/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kajati Sultra Sarjono Turin diganti oleh Wakajati Sulawesi Selatan Raimel Jesaja
Redaktur : Adil
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong