Kajati Sumbar dan Kajari Padang Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar Syamsul Bahri harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap penanganan perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Petinggi Korps Adhayksa itu akan diperiksa untuk Jaksa Kejari Padang Farizal, tersangka penerima suap Rp 365 juta dari terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka F," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (2/11).
Tak hanya Widodo dan Syamsul. Penyidik juga menggarap dua jaksa lainnya. Mereka adalah Asisten Pidana Umum Kejati Padang Bambang Supriyambodo dan staf di Asisten Pidana Khusus Kejati Padang Ridwan Syamza serta jaksa penuntut Kejari Padang Rikhi Benindo Maghaz.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka F," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka.
Suap diberikan Xaveriandy karena Farizal membantu dalam pengurusan perkaranya di PN Padang.
Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum dan mengatur saksi meringankan untuk Xaveriandy.
JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar Syamsul Bahri harus berurusan dengan
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6