Kajati Sumbar dan Kajari Padang Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar Syamsul Bahri harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap penanganan perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Petinggi Korps Adhayksa itu akan diperiksa untuk Jaksa Kejari Padang Farizal, tersangka penerima suap Rp 365 juta dari terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka F," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (2/11).
Tak hanya Widodo dan Syamsul. Penyidik juga menggarap dua jaksa lainnya. Mereka adalah Asisten Pidana Umum Kejati Padang Bambang Supriyambodo dan staf di Asisten Pidana Khusus Kejati Padang Ridwan Syamza serta jaksa penuntut Kejari Padang Rikhi Benindo Maghaz.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka F," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka.
Suap diberikan Xaveriandy karena Farizal membantu dalam pengurusan perkaranya di PN Padang.
Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum dan mengatur saksi meringankan untuk Xaveriandy.
JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar Syamsul Bahri harus berurusan dengan
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia