Kaji Izin PT RAPP, Menhut Bentuk Tim Tujuh
Senin, 25 Januari 2010 – 20:19 WIB
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan telah membentuk Tim Tujuh untuk mengkaji pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan gambut Semenanjung Kampar, Riau. Menurut Zulkifli, Tim Tujuh itu terdiri dari para akademisi, pakar, termasuk dari Kementerian Kehutanan sendiri. Dikatakan Zulkifli pula, keputusan yang akan diambilnya adalah tergantung dari rekomendasi Tim Tujuh yang telah dibentuknya tersebut. "Kalau merusak, kita akan stop. Kalau kajiannya mengatakan terus, ya, terus (isinnya)," tukasnya.
"Sudah dibikin tim tujuh yang beranggotakan tujuh orang untuk melakukan penelitian," kata Zulkifli, di sela-sela acara grand opening Taman Wisata Alam (TWA) Angke, Kapuk, Jakarta Utara, Senin (25/1).
Baca Juga:
Zulkifli menyebutkan, anggota Tim Tujuh itu antara lain berasal dari Universitas Riau, Pemerintah Provinsi Riau, Universitas Gajah Mada, dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup, serta juga dari Kementerian Kehutanan. "Saya akan datang ke sana, kalau tidak minggu depan, minggu yang satu lagi. Karena akan dirahasiakan kunjungannya, sehingga (bisa) melihat betul seperti apa yang terjadi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan telah membentuk Tim Tujuh untuk mengkaji pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI)
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan