Kaji Izin PT RAPP, Menhut Bentuk Tim Tujuh
Senin, 25 Januari 2010 – 20:19 WIB
Seperti diketahui, izin HTI milik PT RAPP adalah seluas 115 ribu hektar. Izin HTI itu diduga dikeluarkan saat Menteri Kehutanan dijabat oleh MS Kaban, pada 12 Juni 2009 lalu. Diperkirakan, dari izin itu, terdapat sekitar 1.000 hektar lahan gambut yang digunduli.
Baca Juga:
Pemberian izin itu sendiri memang mendapat reaksi keras dari para penggiat lingkungan khususnya, karena lahan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi. Protes muncul antara lain dari Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), serta dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). (awa/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan telah membentuk Tim Tujuh untuk mengkaji pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan