Kaji Keberadaan Hakim Ad Hoc
Kamis, 23 Agustus 2012 – 04:34 WIB

Kaji Keberadaan Hakim Ad Hoc
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika, mengatakan, perlu atau tidaknya keberadaan hakim ad hoc harus dikaji lagi secara komprehensif. Sebab, kata politisi Partai Demokrat itu, kebutuhan instrumen pemberantasan korupsi di negeri ini juga perlu diperkuat. Pasek menegaskan, memberantas korupsi bukanlah perkara mudah. Menurutnya, bila satu titik saja lemah, akan bisa meruntuhkan kepercayaan dan semangat pemberantasan korupsi. "Hanya karena rekrutmen hakim yang tidak baik akhirnya berdampak pada terganggunya semangat pemberantasan korupsi di daerah-daerah," ungkap Pasek.
"Namun pola ad hoc di daerah memang banyak mengecewakan sehingga perlu dievaluasi," kata Pasek, menjawab Pontianak Post (JPNN Group), Rabu (22/8).
Gde Pasek juga menyatakan, usulan kalau sekolah khusus hakim setara S1 diaktifkan kembali karena diyakini menghasilkan hakim yang berkualitas, sebenarnya ide yang baik. Namun, menurut dia, ide-ide tersebut harus dikaji lebih lanjut lagi. "Semua ide baik tapi perlu dikaji lebih mendalam lagi," ujarnya menegaskan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika, mengatakan, perlu atau tidaknya keberadaan hakim ad hoc harus dikaji lagi secara komprehensif.
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik