Kaji Keberadaan Hakim Ad Hoc

Kaji Keberadaan Hakim Ad Hoc
Kaji Keberadaan Hakim Ad Hoc
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dua hakim pengadilan tipikor KM dan HK yang diduga sedang melakukan transaksi suap bersama seorang pihak swasta, inisial SD. Ketiganya ditangkap di halaman depan parkiran Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8).

Wali Kota Pontianak Sutarmidji, mengatakan, sebenarnya kurang sependapat ada hakim ad hoc apalagi untuk masalah tipikor. "Hakim itu harus karir," tegasnya, Senin (20/8).

Karenanya, Midji mengatakan, harusnya pemerintah menghidupkan kembali sekolah hakim dan jaksa. Menurutnya, masalah ini juga harus menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Ia melanjutkan,  kalau tamatan sekolah hakim dan jaksa itu bagus-bagus dan  mereka menguasai benar. Sedangkan hakim ad hoc, lanjut Midji, itu latar belakangnya beragam. Misalnya, dicontohkan dia, dari unsur pengacara, perguruan tinggi dan tidak pernah berkarir menjaid hakim. "Apalagi harus menangani masalah tipikor, itu sangat riskan," tegasnya.

JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika, mengatakan, perlu atau tidaknya keberadaan hakim ad hoc harus dikaji lagi secara komprehensif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News