Kaji Keberadaan Hakim Ad Hoc

Kaji Keberadaan Hakim Ad Hoc
Kaji Keberadaan Hakim Ad Hoc
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Pontianak, itu menegaskan kembali bahwa kurang sependapat adanya hakim ad hoc, apalagi untuk hakim Mahkamah Agung. "Harusnya hakim tipikor itu hakim karir, tidak boleh hakim ad hoc. Saya kurang sependapat kalau hakim ad hoc untuk tipikor," kata Midji menegaskan kembali. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika, mengatakan, perlu atau tidaknya keberadaan hakim ad hoc harus dikaji lagi secara komprehensif.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News