Kaji Regulasi Saham Emiten Tidur
Kamis, 09 Juni 2011 – 11:03 WIB

Kaji Regulasi Saham Emiten Tidur
Idelanya sebut Eddy, para emiten itu memiliki porsi kepemilikan saham publik antara 20-30 persen. Hanya sayangnya secara aturan, bursa memang belum memiliki ketentuan mengenai perlunya penambahan jumlah saham publik para emiten yang tergolong tidak likuid sahamnya. Karenanya, hingga detik ini bursa tidak bisa menekan emiten untuk meningkatkan likuiditasnya. ”Ya, kita lihat ke depan. Itu bisa dituangkan dalam regulasi. Sebagai tahap awal kami harus mendapat respons dan menyerap aspirasi dari kalangan emiten," tukas Eddy.
Baca Juga:
Meski begitu, bursa terus mengevaluasi kinerja emiten yang kurang likuid. Bila tidak ada perbaikan dan progress signifikan, bukan tidak mungkin emiten-emiten itu tending dari papan pencatatan bursa efek Indonesia (delisting). "Kemungkinan delisting itu bisa saja dilakukan kalau cash flow-nya anjlok dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (far)
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak kalangan emiten nonlikuid memperbesar porsi kepemilikan saham publik. Itu penting untuk memperkuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar