Kaji Regulasi Saham Emiten Tidur
Kamis, 09 Juni 2011 – 11:03 WIB
Idelanya sebut Eddy, para emiten itu memiliki porsi kepemilikan saham publik antara 20-30 persen. Hanya sayangnya secara aturan, bursa memang belum memiliki ketentuan mengenai perlunya penambahan jumlah saham publik para emiten yang tergolong tidak likuid sahamnya. Karenanya, hingga detik ini bursa tidak bisa menekan emiten untuk meningkatkan likuiditasnya. ”Ya, kita lihat ke depan. Itu bisa dituangkan dalam regulasi. Sebagai tahap awal kami harus mendapat respons dan menyerap aspirasi dari kalangan emiten," tukas Eddy.
Baca Juga:
Meski begitu, bursa terus mengevaluasi kinerja emiten yang kurang likuid. Bila tidak ada perbaikan dan progress signifikan, bukan tidak mungkin emiten-emiten itu tending dari papan pencatatan bursa efek Indonesia (delisting). "Kemungkinan delisting itu bisa saja dilakukan kalau cash flow-nya anjlok dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (far)
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak kalangan emiten nonlikuid memperbesar porsi kepemilikan saham publik. Itu penting untuk memperkuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional