Kaji Revisi Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Revisi aturan batas atas bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri kembali dikaji oleh pemerintah.
Selama ini, batas atas barang impor yang bebas bea masuk adalah senilai USD 250 atau sekitar Rp 3,3 juta per orang dan USD 1.000 atau Rp 13,3 juta per keluarga.
Aturan tersebut dinilai beberapa kalangan cukup memberatkan.
Khususnya kalangan menengah yang gemar belanja barang bermerek dari luar negeri (LN).
”Saya sudah menginstruksi direktur jenderal Bea Cukai agar aturan-aturan pembatasan mengenai jumlah dan harga dari volume yang dibawa penumpang yang masuk Indonesia disederhanakan,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian kemarin (18/9).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menginstruksikan, revisi terhadap aturan tersebut harus mencerminkan perkembangan zaman dan kebutuhan saat ini.
Sri juga menekankan bahwa Ditjen Bea dan Cukai tidak melakukan pengetatan terhadap barang-barang impor yang dibawa penumpang atau warga negara Indonesia (WNI) ke Indonesia.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, ketentuan mengenai batasan bebas bea masuk atas barang impor bawaan penumpang berlaku sejak lama, yaitu 2010.
Revisi aturan batas atas bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri kembali dikaji oleh pemerintah.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025