Kajian Lokal HPTL Perlu Digiatkan untuk Penuhi Hak Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo kembali mengingatkan pemerintah untuk segera memenuhi hak konsumen para pengguna produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Pasalnya, hingga kini pengguna produk HPTL dinilai belum juga mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai produk HPTL.
“Pada Hari Konsumen Nasional pada 20 April lalu, kami kembali mendorong pemerintah untuk memberikan hak konsumen HPTL dengan melakukan kajian mendalam mengenai produk HPTL,” ujar Bimmo.
Dengan adanya kajian tersebut, diharapkan pemerintah bisa memberikan edukasi yang lebih menyeluruh bagi para pengguna produk HPTL.
Apalagi, pengguna HPTL ini mayoritas merupakan perokok dewasa yang memang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah daripada rokok.
Oleh karena itu, kebutuhan informasi berbasis pada bukti ilmiah yang terpercaya menjadi penting.
“Konkretnya, jika ada pertanyaan apakah HPTL itu memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok? Harusnya pertanyaan ini tidak berujung pro dan kontra, tapi dikaji lebih lanjut dan kajian tersebut akan lebih baik jika diinisiasi oleh pemerintah dan melibatkan dunia usaha,” ujarnya.
Dengan adanya kajian ilmiah itu, konsumen juga menjadi lebih rasional dalam menentukan pilihan yang berdasarkan bukti ilmiah.
Pengguna HPTL ini mayoritas merupakan perokok dewasa yang memang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah daripada rokok.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar