Kak Seto Kehabisan Cara Dorong Pemerintah Jalankan UU Anak Terlantar
Senin, 22 Juli 2013 – 10:13 WIB
JAKARTA - Pemerhati anak Seto Mulyadi mengaku kehabisan cara untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, terhadap Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar. Di samping itu, KPAI, kata Kak Seto, sudah menyurati Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial terkait kasus hukum dan terkait pengasuhan.
"Saya kehabisan kata-kata dan cara untuk mendorong pemerintah," ucap pria yang kerap disapa Kak Seto, Senin (22/7).
Pernyataan ini menanggapi kasus DS, bocah 12 tahun yang kembali berulah kedapatan mencuri. Padahal, beberapa bulan yang lalu, dirinya beserta Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan YLBHI telah melakukan investigasi ke Kota Siantar untuk mencari jalan keluar bagi DS yang kabarnya tidak diterima lagi oleh keluarga setelah mencuri.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerhati anak Seto Mulyadi mengaku kehabisan cara untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air