Kak Seto Kehabisan Cara Dorong Pemerintah Jalankan UU Anak Terlantar
Senin, 22 Juli 2013 – 10:13 WIB
"Kami juga sudah menyurati Menteri Sosial, Gubernur Sumut, Walikota Siantar, Pengadilan Siantar, Dinsos Siantar. Tapi, sampai hari ini menurut penjelasan Darwis, wartawan di Siantar yang menampung DYS bahwa Dinsos menolak memproses penetapan kuasa asuh dan penempatan DYS. Sehingga sampai hari ini DYS menumpang tinggal dengan Darwis dan mencari uang dengan mencuri," papar dia.
Meski kehabisan cara, Kak Seto akan berusaha menghubungi Polda Sumatera Utara untuk meminta agar DS ditempatkan di Kemensos sesuai dengan saran Dirjen Resos.
"Dirjen Resos mengatakan bahwa jika Dinsos Kota Siantar dan Dinsos Sumut tidak bersedia mengurus DYS, Kemensos siap menampung. Mudah-mudanan komunikasi kami dengan Polda Sumut segera mendapat solusi yang terbaik bagi anak," harapnya.
Seperti diketahui, DS kembali berulah, tadi pagi dia ketahuan mencuri sebuah laptop dan hampir diamuk massa. Makannya, untuk menghindari amuk massa, wartawan di sana langsung menyerahkan DS ke polisi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerhati anak Seto Mulyadi mengaku kehabisan cara untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis