Kak Seto Keluarkan Peringatan soal Penggunaan Logo LPAI
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengesahkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebagai satu-satunya pemilik sah logo LPAI.
Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan pengakuan kepemilikan logo itu secara resmi dan legal dinyatakan dalam sertifikat merek dari Kemenkumham RI.
"LPAI telah mendapatkan pengakuan secara sah," kata Seto melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8).
Kak Seto menyebut sertifikat merek itu diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI Nofli pada 30 Desember 2020 lalu.
Oleh karena itu, Kak Seto mengingatkan bahwa penggunaan logo lembaga independen itu oleh pihak lain harus seizin LPAI.
"Dengan diterimanya sertifikat atas logo LPAI, mengesahkan bahwa lembaga ini sebagai satu-satunya yang berhak menggunakannya dan tidak ada lembaga lain memakai tanpa seizin kami," ujar dia.
Kak Seto menegaskan bahwa logo itu hanya diperkenankan untuk digunakan LPAI beserta LPA yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) secara resmi dari lembaganya.
Di luar ketentuan itu, bagi individu maupun lembaga lainnya, maka tidak diperkenankan menggunakan logo organisasi pegiat perlindungan anak tersebut.
Kak Seto peringatkan lembaga lain jangan sembarangan menjiplak logo LPAI yang telah terdaftar di Kemenkumham.
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Kak Seto Beri Penghargaan ke Pemkab Hingga Polres Jember
- Kak Seto Kagum dengan Pelayanan Polres Jember Terhadap Kelompok Rentan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka