Kak Seto Keluarkan Peringatan soal Penggunaan Logo LPAI
Kamis, 26 Agustus 2021 – 15:50 WIB

Kak Seto dan kawan-kawan LPAI menunjukkan sertifikat yang diberikan Kemenkumham atas kepemilikan merek dan logo secara sah. Foto: Dok. LPAI
"Pada 22 Maret 2021, LPAI memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang hampir sama/mirip menggunakan logo kami sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas di masyarakat," tuturnya.
Langkah tersebut menurut Kak Seto, cukup berdampak. Lembaga lain yang menggunakan logo hampir sama dengan LPAI akhirnya mengganti atau mengubahnya.
"Hal ini dapat dilihat bahwa lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda," kata Kak Seto. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kak Seto peringatkan lembaga lain jangan sembarangan menjiplak logo LPAI yang telah terdaftar di Kemenkumham.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Kak Seto Beri Penghargaan ke Pemkab Hingga Polres Jember
- Kak Seto Kagum dengan Pelayanan Polres Jember Terhadap Kelompok Rentan