Kak Seto Minta Pemalsu Vaksin Dihukum Mati
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Seto Mulyadi meminta pelaku pemalsuan vaksin yang berhasil diungkap Bareskrim Polri, dihukum maksimal layaknya kasus penyalahgunaan narkoba.
"Itu pelanggaran hak anak yang sangat 'ini' sekali. Jadi hukuman maksimal lah. Artinya, apapun yang merupakan pelanggaran kepada anak dan membahayakan anak, maka mohon dikenakan hukuman yang paling maksimal," kata Kak Seto di gedung DPR Jakarta, Senin (27/6).
Pihaknya juga menilai dalam kasus ini, para pelaku telah bermain-main dengan masa depan anak bangsa, terutama kesehatan mereka.
"Kami mohon. Kita semua pasti geram terhadap hal ini. Kok tega-teganya untuk mendapatkan keuntungan bersikap seperti itu. Apalagi ini pelakunya suami istri," tegasnya.
Kak Seto menginginkan persoalan ini tidak menjadi preseden yang kembali terjadi ke depan. Terkait hukuman bagi pelakunya, karena kasus ini mengorbankan anak seperti halnya narkoba, pelecehan seksual, maka bisa dihukum mati.
"Kita bandingkan saja dengan narkoba, narkoba kan merusak kehidupan anak, generasi muda. Kalau itu (vaksin palsu) juga, saya rasa kalau narkoba bisa hukuman mati, kenapa ini tidak? Jadi mohon, jangan jadikan anak-anak bahan permainan," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Seto Mulyadi meminta pelaku pemalsuan vaksin yang berhasil diungkap Bareskrim Polri, dihukum maksimal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili