Kak Seto Sarankan Anak Bungsu Ferdy Sambo Tetap Bersama Putri Candrawathi
Selasa, 23 Agustus 2022 – 16:48 WIB

Ketua LPAI Seto Mulyadi memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (23/8). Dia mengungkap kondisi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Lima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kak Seto menyarankan agar anak bungsu Ferdy Sambo yang berusia 1,6 tahun tetapi bersama ibunya, Putri Candrawathi
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kak Seto Beri Penghargaan ke Pemkab Hingga Polres Jember
- Kak Seto Kagum dengan Pelayanan Polres Jember Terhadap Kelompok Rentan
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Dokter Spesialis Anak Sebut Tidak Ada Bukti AMDK Galon Polikarbonat Menyebabkan Autis
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana