Kak Seto: Siswa Bunuh Guru itu Memang Keji tapi...

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menilai tindakan siswa berinisial MH, terduga penganiaya Achmad Budi Cahyanto, guru honorer SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura memang keji.
Namun bicara soal hukuman, apakah sampai pada tingkat hukuman mati? Pria yang beken disapa dengan panggilan Kak Seto, punya pertimbangan sendiri.
Menurut dia, di Indonesia sudah ada UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dengan demikian, mereka bagaimanapun juga selain sebagai pelaku keji, tapi juga korban dari lingkungan yang tak kondusif dan menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan tersebut.
"Bahwa itu (pelaku anak) harus dihukum iya, tapi hukumannya adalah rehabilitasi. Hukuman yang mendidik. Jangan membuat anak akan menjadi pelaku tindakan kriminal yang lebih dahsyat lagi," ujar Seto di kompleks Istana Negara, Jakarta pada Senin (5/2).
Di sisi lain, katanya, penjara untuk anak juga sudah diganti namanya dengan LPK (Lembaga Pendidikan Khusus) sehingga hukuman yang diberikan harus bersifat edukatif, membuat dia insyaf dan tak mengulangi perbuatannya.
“Jangan ada tindakan-tindakan yang melanggar harga diri anak," harapnya.(fat/jpnn)
Penjara untuk anak juga sudah diganti namanya dengan LPK (Lembaga Pendidikan Khusus) sehingga hukuman yang diberikan harus bersifat edukatif, membuat dia insyaf
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kadisdik Palembang Izinkan Siswa Belajar Daring untuk Sekolah yang Terdampak Banjir
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Fiesta dari FWD Bantu Siswa Penyandang Disabilitas Melek Literasi Keuangan
- Pemprov Jabar Bakal Tebus 335.109 Ijazah Siswa Menunggak Uang Sekolah, Duitnya Rp 1,3 T
- Ratusan SMA di Jawa Barat Terlambat Isi PDSS, Siswa Terancam Gagal SNBP