Kaka Komentari Langkah Bareskrim Gelar Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu, Begini
Pelatihan dibuka langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 478 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.
Kabareskrim dalam amanatnya mengatakan pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara legal.
Namun, dari pengalaman sebelumnya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Kabareskrim menekankan pentingnya pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai akan menjamin tercapainya tujuan hukum.
Dengan begitu, mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang demokratis.
Kabareskrim juga memaparkan bahwa Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu pada 2019 dan 2020, karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai modal awal untuk menyukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman. (gir/jpnn)
Sekjen KIPP Kaka Suminta mengomentari langkah Bareskrim Polri menggelar pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu, begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan