Kakak-Adik Jadi Korban Trafficking
Disekap, Akan Dikirim ke Malaysia via Batam
Jumat, 15 November 2013 – 16:58 WIB

Kakak-Adik Jadi Korban Trafficking
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, terutama mencari keberadaan Toyo. Polisi menjerat Margaritha dan Komaruddin dengan pasal 2 juncto 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman dalam pasal itu mencapai lima belas tahun penjara dan minimal tiga tahun kurungan. Sangkaan itu diperkuat dengan barang bukti berupa empat ponsel, sebuah mobil Xenia hitam dengan nomor polisi L 1189 YX, lima buku tabungan, satu pemindai dan sebuah komputer. (jun/end/mas)
SURABAYA - Anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Tok, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Diduga Zina & Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka