Kakak-Adik Jadi Korban Trafficking
Disekap, Akan Dikirim ke Malaysia via Batam
Jumat, 15 November 2013 – 16:58 WIB
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, terutama mencari keberadaan Toyo. Polisi menjerat Margaritha dan Komaruddin dengan pasal 2 juncto 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman dalam pasal itu mencapai lima belas tahun penjara dan minimal tiga tahun kurungan. Sangkaan itu diperkuat dengan barang bukti berupa empat ponsel, sebuah mobil Xenia hitam dengan nomor polisi L 1189 YX, lima buku tabungan, satu pemindai dan sebuah komputer. (jun/end/mas)
SURABAYA - Anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung