Kakak Adik Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi, Oh Ternyata

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sepasang kakak adik sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di wilayah RT 04, RW 01, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (10/6).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan terlarang kedua tersangka.
"Sudah dua orang kami tahan ya, sudah (ditetapkan tersangka)," kata Erna saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Erna menjelaskan bahwa kedua pelaku itu masing-masing dikenakan pasal yang berbeda.
"Kalau kakaknya (pasal) persetubuhan di bawah umur, kalau yang (adik) perempuannya (pelaku) buang bayi itu," ujar Erna.
Erna pun menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut.
"Besok saja ya, besok kami ada konferensi pers silakan datang," ujar Erna.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di semak-semak, wilayah RW 01, Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (8/6).
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sepasang kakak adik yang melakukan hubungan terlarang sebagai tersangka.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir