Kakak Adik Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi, Oh Ternyata

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sepasang kakak adik sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di wilayah RT 04, RW 01, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (10/6).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan terlarang kedua tersangka.
"Sudah dua orang kami tahan ya, sudah (ditetapkan tersangka)," kata Erna saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Erna menjelaskan bahwa kedua pelaku itu masing-masing dikenakan pasal yang berbeda.
"Kalau kakaknya (pasal) persetubuhan di bawah umur, kalau yang (adik) perempuannya (pelaku) buang bayi itu," ujar Erna.
Erna pun menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut.
"Besok saja ya, besok kami ada konferensi pers silakan datang," ujar Erna.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di semak-semak, wilayah RW 01, Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (8/6).
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sepasang kakak adik yang melakukan hubungan terlarang sebagai tersangka.
- Laga Persija vs PSIS Ditunda, Kapan Jadinya?
- Aktivitas Publik di Bekasi Lumpuh Total Hari Ini
- Bekasi Dilanda Banjir, Bagaimana Nasib Laga Persija vs PSIS?
- Hadirkan Poliklinik Women & Children, RS Mitra Keluarga Bekasi Janjikan Layanan Komprehensif
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah
- Ternyata Ini Motif Pembunuhan Mbak Sri Pegawai Bank Keliling di Bekasi