Kakak Adik Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi, Oh Ternyata
jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sepasang kakak adik sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di wilayah RT 04, RW 01, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (10/6).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan terlarang kedua tersangka.
"Sudah dua orang kami tahan ya, sudah (ditetapkan tersangka)," kata Erna saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Erna menjelaskan bahwa kedua pelaku itu masing-masing dikenakan pasal yang berbeda.
"Kalau kakaknya (pasal) persetubuhan di bawah umur, kalau yang (adik) perempuannya (pelaku) buang bayi itu," ujar Erna.
Erna pun menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut.
"Besok saja ya, besok kami ada konferensi pers silakan datang," ujar Erna.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di semak-semak, wilayah RW 01, Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (8/6).
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sepasang kakak adik yang melakukan hubungan terlarang sebagai tersangka.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya
- Tri Adhianto-Harris Bobihoe Masih Unggul di Pilwalkot Bekasi Versi LKPI
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi