Kakak Adik Kompak Jadi Kurir Sabu Rp 1 Miliar
jpnn.com - jpnn.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin merilis pelaku pengedar sabu seberat 1 kilogram senilai Rp 4 miliar di Polres Bangkalan.
Pelakunya berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Kapolda merilis kasus itu didampingi seluruh jajaran Forpimda Kabupaten Bangkalan beserta ulama dan tokoh masyarakat Kabupaten Bangkalan.
Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap dua orang kakak beradik asal Bali, I Putu Supartama (33) dan I Made Windu Sukarsa (28) yang menjadi kurir narkoba.
"Keduanya membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Jalan Raya Akses Suramadu Desa Petapan Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan," ujar Machfud.
Berdasarkan hasil penyidikan kedua tersangka ditugasi Yuda yang saat ini berada di Lapas Krobokan Bali untuk mengambil barang haram tersebut.
Sabu yang dimaksud diambil dari bandar asal Kokop Bangkalan yang menjadi DPO Polres Bangkalan untuk dibawa ke Bali.
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sebuah mobil Toyota Avansa dengan nopol DK 1999 BT, dua buah iPhone, dan sepuluh kantong plastik klip besar yang berisi sabu seberat 1 kilogram.
Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin merilis pelaku pengedar sabu seberat 1 kilogram senilai Rp 4 miliar di Polres Bangkalan.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi