Kakak Adik Pelaku Begal Beraksi Pakai Airsoft Gun
Sabtu, 18 Januari 2025 – 11:45 WIB
Sumarni mengatakan polisi juga menangkap seorang penadah berinisial IS yang terlibat dalam penjualan barang curian. Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial A masih dalam pengejaran atau buron.
“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tuturnya.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk penyalahgunaan airsoft gun yang digunakan dalam tindakan kriminal.
“Selama awal Januari 2025, kami menangkap sembilan tersangka dengan tujuh perkara yang diungkap,” ucap dia. (antara/jpnn)
Selain bawa airsoft gun, pelaku begal ini juga membawa celurit untuk mengancam korbannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib