Kakak Ajak Adik ke Kamar, Ternyata Modus Jahat

Kakak Ajak Adik ke Kamar, Ternyata Modus Jahat
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Jo dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk sementara, karena tersangka ini anak bawah umur, dia dititipkan di PLAT Dinsos dan proses hukumnya tetap berjalan,” tegas Husni. (oxa)


Jo (14) bukan sosok kakak yang layak dicontoh.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News