Kakak Ajak Adik ke Kamar, Ternyata Modus Jahat
Senin, 01 Mei 2017 – 06:55 WIB
Jo dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk sementara, karena tersangka ini anak bawah umur, dia dititipkan di PLAT Dinsos dan proses hukumnya tetap berjalan,” tegas Husni. (oxa)
Jo (14) bukan sosok kakak yang layak dicontoh.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
- Pasangan Laki-Laki Nekat Bermesraan di Kafe Wow Pancoran, Polisi tak Tinggal Diam
- 23 Pria dan Wanita Berbuat Terlarang di Apartemen, Lihat Tuh, Ada yang Bawa Anak