Kakak Bang Ipul Beri Rp 300 Juta, Bertha hanya Serahkan Rp 250 Juta

Kakak Bang Ipul Beri Rp 300 Juta, Bertha hanya Serahkan Rp 250 Juta
Samsul Hidayatullah, Kakak Saipul Jamil. Foto Ricardo/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, pengacara Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi melalui Panitera Pengganti Rohadi.

Awalnya Rohadi meminta Rp 500 juta. Namun, turun menjadi Rp 400 juta. Samsul hanya mampu menyanggupi Rp 300 juta untuk pengurusan putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakut.

Jaksa Penuntut Umum KPK Dzakiyul Fikri mengatakan, sekitar 13 Juni 2016 usai sidang beragenda replik-duplik, Bertha nemenui Ifa di ruang kerjanya menanyakan putusan Saipul.

Bertha mendapat penjelasan bahwa pada pokoknya perkara Saipul tidak memenuhi unsur pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Saipul dapat dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar tiga tahun.

"Hasil pertemuan tersebut disampaikan (Bertha) di antaranya kepada terdakwa II (Samsul), Kasman Sangaji dan Saipul Jamil," ujar Dzakiyul membacakan dakwaan Samsul dan Bertha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).

Sedangkan berkas Kasman dakwaan Kasman dibacakan terpisah. Sekitar 14 Juni 2016 jelang dibacakannya putusan Saipul, Rohadi mengaku telah diberi tahu amar putusan oleh Ifa dengan mengatakan, "Itu 3 tahun mintanya Rp 400 juta".

Bertha kemudian menyampaikan permintaan uang itu kepada Samsul. Namun, Samsul hanya bersedia menyediakan Rp 300 juta. Lalu, Bertha menyampaikannya kepada Rohadi.

"Beberapa saat kemudian terdakwa I menerima SMS dari Rohadi yang berbunyi, "Sudah ditelepon beliau katanya sudah maksimal dibantu kalau kurang dari itu nanti di panggil KY, mereka takut dan di sini sudah banyak media siaran langsung sudah ok yang 3 dibawa saja," papar jaksa.

JAKARTA - Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, pengacara Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News