Kakak Bang Ipul Dengar..Laporan Adiknya Sudah Dicabut

Kakak Bang Ipul Dengar..Laporan Adiknya Sudah Dicabut
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN

"Tidak ada yang mencabut laporan, tidak ada beri arahan. Pada prinsipnya, pemeriksaan berjalan sesuai prosedur,"‎ ungkap Ari.

‎Dalam kasus dugaan pencabulan yang menimpanya, Ipul dijerat dengan Undang-undang ‎Perlindungan Anak. Ia disangkakan melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk dendanya adalah Rp 5 miliar. (gil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News