Kakak Bang Ipul Dengar..Laporan Adiknya Sudah Dicabut
Sabtu, 20 Februari 2016 – 05:03 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN
"Tidak ada yang mencabut laporan, tidak ada beri arahan. Pada prinsipnya, pemeriksaan berjalan sesuai prosedur," ungkap Ari.
Dalam kasus dugaan pencabulan yang menimpanya, Ipul dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ia disangkakan melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk dendanya adalah Rp 5 miliar. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi