Kakak Beli Test Pack untuk Adik, Positif, Oh Ternyata Pelakunya…
Kamis, 07 November 2019 – 09:49 WIB

FL pelaku pencabulan adik iparnya sendiri telah diserahkan ke Mapolres Berau. Foto: istimewa/prokal.co
Yakni pada saat pagi masih gelap, ketika mertua dan istrinya memasak di kebun sawit. “Modusnya akan membelikan korban celana,” ujarnya.
Terungkap juga, selain diiming-imingi akan dibelikan celana, korban juga mendapat ancaman dari pelaku.
“Pelaku mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya tersebut. Ia juga meminta maaf kepada korban dan keluarganya,” katanya.
Pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Berau. Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (*/hmd/har/prokal)
Terungkap pria beristri inisial FL mencabuli adik iparnya hingga 13 kali, dengan rayuan disertai ancaman.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban