Kakak Beradik Asal Batam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Minggu, 05 Juli 2020 – 19:06 WIB
Sampai di Jakarta mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setibanya di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas.
Baca Juga:
Kedua terdakwa diberi ongkos Rp32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp125 ribu.
BACA JUGA: Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini
Pengacara terdakwa Edi Santoso menyatakan, kedua terdakwa dijanjikan akan diberi mobil Honda Jazz jika mengantarkan sabu-sabu ke Surabaya.(pojoksatu.id)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kakak beradik asal Batam, Kepulauan Riau, bernama Zainab Achmad dan Indah Pratiwi, terdakwa kasus narkoba dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, (2/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik