Kakak Beradik Asal Batam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Minggu, 05 Juli 2020 – 19:06 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sampai di Jakarta mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setibanya di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas.
Baca Juga:
Kedua terdakwa diberi ongkos Rp32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp125 ribu.
BACA JUGA: Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini
Pengacara terdakwa Edi Santoso menyatakan, kedua terdakwa dijanjikan akan diberi mobil Honda Jazz jika mengantarkan sabu-sabu ke Surabaya.(pojoksatu.id)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kakak beradik asal Batam, Kepulauan Riau, bernama Zainab Achmad dan Indah Pratiwi, terdakwa kasus narkoba dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, (2/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon