Kakak Beradik Bobol Aset Bank, Sikat Uang Rp1,5 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap empat pelaku penipuan aset bank yang mengakibatkan kerugian hingga mencapai Rp1,5 Miliar.
Pelaku mengalihkan deposit bank yang dibobol dengan memindahkan ke rekening penampung.
"Mereka meminta tolong ke pihak bank untuk memindahkan deposit dari harta kekayaan. Total semuanya 1,5 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Yusri mengatakan, dua dari empat tersangka, diketahui kakak beradik. Mereka mengawali modus penipuan itu dengan menggunakan ponsel dengan berpura-pura sebagai direktur.
"Mereka pertama-tama menggunakan handphone, mengaku sebagai direktur perusahaan, contoh saja dia mengaku PT CWI dan menelepon ke bank mengaku direktur utama yang nantinya akan memindahkan deposit atau harta kekayaan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, empat tersangka penipuan memiliki peranan masing-masing. Pertama tersangka A, perannya merencanakan, menelepon dan mengaku sebagai direktur utama. Kemudian, tersangka RW, perannya membuat surat palsu perusahaan.
Ketiga, tersangka I, berperan menaruh surat kuasa palsu di bank. Terakhir tersangka FA, berperan menyiapkan kendaraan untuk digunakan I.
"Mereka riset dulu perusahaan yang menjadi targetnya melalui internet. Setelah mendapat informasi detail terkait perusahaan korbannya, mereka siapkan persyaratan pengalihan aset perusahaan ke bank lain lalu tersangka menelepon pihak bank dan mengaku-ngaku sebagai dirut PT korban," tambah mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
Polda Metro Jaya berhasil meringkus 4 pelaku sindikat penipuan dan pembobolan aset bank.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi