Kakak Beradik Bobol Aset Bank, Sikat Uang Rp1,5 Miliar
Kamis, 10 September 2020 – 13:08 WIB

Satu dari empat pelaku yang tengah menjelaskan cara saat menipu lewat via telepon. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/jpnn
Atas perbuatan mereka, pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Metro Jaya berhasil meringkus 4 pelaku sindikat penipuan dan pembobolan aset bank.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa