Kakak Beradik Bobol Aset Bank, Sikat Uang Rp1,5 Miliar
Kamis, 10 September 2020 – 13:08 WIB
Atas perbuatan mereka, pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Metro Jaya berhasil meringkus 4 pelaku sindikat penipuan dan pembobolan aset bank.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi