Kakak Beradik Ini Mabuk, Lalu Menusuk Temannya Hingga Tewas, Sadis
Sabtu, 09 Oktober 2021 – 20:13 WIB

D dan U, pelaku kasus penganiayaan, saat di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/10). Foto: Dokumentasi Polrestabes Bandung
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap kakak beradik berinisial D dan U, pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang pria, US, di Gang Rumah Sakit Mata, Jalan Cicendo, Kota Bandung, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku