Kakak Beradik Kompak Jualan Pil Haram di Kampus
Jumat, 10 Februari 2017 – 08:59 WIB
Eko mengaku mengedarkan pil double L ini ke kampus di Surabaya dengan harga Rp 15 ribu per tik.
Kini akibat perbuatannya, kakak beradik ini bakal dijerat pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(end/jpnn)
Kakak beradik ini benar-benar contoh yang buruk. Keduanya kompak berjualan narkoba di area kampus.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jutaan Butir Pil Koplo Disimpan di Rumah
- Coba Narkoba Demi Menghapus Kenangan Istri yang Telah Meninggal Dunia
- Akhirnya Terbongkar, Blok E di Rutan Menyimpan Rahasia Besar Selama Ini
- Polisi Menyamar Jadi Pembeli Demi Menangkap Lima Orang Ini
- Sekali Operasi, Polisi Sikat Pengedar Ribuan Obat Terlarang dan Senpi Rakitan
- Baru 3 Bulan Keluar Penjara Eh Tertangkap Lagi