Kakak Beradik Nekat Menyelundupkan Barang Terlarang ke Lapas Dompu, Begini Jadinya 

Kakak Beradik Nekat Menyelundupkan Barang Terlarang ke Lapas Dompu, Begini Jadinya 
Petugas kepolisian bersama lapas ketika memeriksa barang bawaan berisi 63,36 gran sabu untuk narapidana di Lapas Kelas IIB Dompu, NTB, Kamis (17/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Dompu)

jpnn.com, MATARAM - Kakak beradik ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan 63,36 gram sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Inspektur Polisi Satu Abdul Malik mengatakan penangkapan kedua pelaku yang merupakak kakak beradik itu berdasarkan laporan kepala Lapas Kelas IIB Dompu. 

"Jadi, penangkapan keduanya kami laksanakan dari tindak lanjut laporan kepala lapas," kata Abdul Malik melalui sambungan telepon, Jumat (18/3). 

Dalam laporan itu disebutkan, penyelundupan sabu-sabu 63,36 gram tersebut terungkap Kamis (17/3) sore. 

Ketika itu, petugas lapas memeriksa antaran barang pelaku perempuan berinisial SR (26) untuk salah seorang narapidana.

Petugas kemudian menemukan plastik hitam dalam tumpukan barang bawaan SR. 

Karena curiga dengan isinya berupa serbuk kristal putih diduga sabu-sabu, petugas langsung menghubungi kepala Lapas Kelas IIB Dompu.

Informasi itu kemudian tersampaikan ke Iptu Abdul Malik.

Kakak beradik nekat menyelundupkan barang terlarang ke Lapas Kelas II B Dompu, NTB. Keduanya kini dalam pemeriksaan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News