Kakak Beradik Nekat Menyelundupkan Barang Terlarang ke Lapas Dompu, Begini Jadinya
Menindaklanjuti hal itu, Abdul Malik bersama anggota merapat ke Lapas Kelas IIB Dompu.
Dari hasil penggeledahan plastik hitam, serbuk kristal putih diduga sabu-sabu itu ditemukan dalam enam bungkus plastik bening.
"Jadi, klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu ada di bawah tumpukan pakaian dan makanan," ucap dia.
Dengan temuan tersebut, SR kemudian ditangkap bersama seorang pria berinisial MH (35).
Abdul mengatakan MH ditangkap karena mendampingi SR.
"Memang barang itu ada di SR, cuma MH ini ikut mendampingi. Jadi, (MH) turut kami tangkap," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa MH dan SR yang berasal dari Desa Karijawa, Kabupaten Dompu, kerap mengantarkan barang bawaan untuk seorang narapidana lapas berinisial Z.
"Mengakunya sudah sering mengantar barang bawaan ke lapas. Mereka mengaku tidak tahu kalau isi barang bawaan itu ada narkoba," kata Malik.
Kakak beradik nekat menyelundupkan barang terlarang ke Lapas Kelas II B Dompu, NTB. Keduanya kini dalam pemeriksaan polisi.
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini