Kakak Beradik Pencuri Motor di Kalideres Ditangkap Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi
Sabtu, 17 Juni 2023 – 00:02 WIB
"Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk berfoya-foya dan mabuk," katanya.
Atas perbuataanya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (antara/jpnn)
Kakak beradik yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Diduga sudah beraksi lima kali.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru