Kakak Beradik Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Hanya Pasrah Saat Disergap Polisi

jpnn.com, TABALONG - Dua orang pria berinisial DS, 31, dan RH, 30, warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap Polres Tabalong, Selasa (2/2) siang.
Penyebabnya, kedua pria yang masih kakak beradik tersebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Otto membenarkan penangkapan tersebut. "Dua pria itu berinisial DS dan RH masih kakak beradik," katanya, Rabu (3/2).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Mabuun Indah, Kelurahan Mabuun.
Ketika digerebek, petugas menemukan DS bersama barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 3,68 gram. Barang terlarang itu disimpan dalam botol vitamin di bawah bantal kasur.
Dalam pengembangan penyelidikan, ternyata adiknya RH yang tinggal tak jauh dari sana juga terlibat.
Ketika digeledah, di rumah RH ditemukan bong, sedotan dan pipet berisi sisa gumpalan sabu.
Keduanya digiring ke mapolres untuk diperiksa di Satresnarkoba.
Dua orang pria berinisial DS, 31, dan RH, 30, warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap Polres Tabalong, Selasa (2/2) siang.
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu