Kakak Beradik Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Hanya Pasrah Saat Disergap Polisi
jpnn.com, TABALONG - Dua orang pria berinisial DS, 31, dan RH, 30, warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap Polres Tabalong, Selasa (2/2) siang.
Penyebabnya, kedua pria yang masih kakak beradik tersebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Otto membenarkan penangkapan tersebut. "Dua pria itu berinisial DS dan RH masih kakak beradik," katanya, Rabu (3/2).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Mabuun Indah, Kelurahan Mabuun.
Ketika digerebek, petugas menemukan DS bersama barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 3,68 gram. Barang terlarang itu disimpan dalam botol vitamin di bawah bantal kasur.
Dalam pengembangan penyelidikan, ternyata adiknya RH yang tinggal tak jauh dari sana juga terlibat.
Ketika digeledah, di rumah RH ditemukan bong, sedotan dan pipet berisi sisa gumpalan sabu.
Keduanya digiring ke mapolres untuk diperiksa di Satresnarkoba.
Dua orang pria berinisial DS, 31, dan RH, 30, warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap Polres Tabalong, Selasa (2/2) siang.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar