Kakak dan Adik Kompak Curamor
Selasa, 18 Oktober 2016 – 10:37 WIB

Ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Polisi masih memburu satu tersangka lagi. Sedangkan pelaku dijerat menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.(nur/jpg/ara/jpnn)
KENDAL – Polres Kendal belum lama ini membekuk Eko Setyo Nugroho dan adiknya, Jamaludin, warga Desa Lumansari, Kecamatan Gemuh.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir