Kakak dan Adik Kompak, tapi Jadi Maling
Kamis, 14 Desember 2017 – 05:28 WIB
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan penangkapan, kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tambah Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong untuk mencegah pencurian serupa. "Warga harus berhati-hati saat meninggalkan rumah atau dititipkan ke tetangga," pungkasnya.(radartegal.com/jpg)
Kakak beradik warga bernama Karim dan Warsito kompak menjadi maling. Keduanya bekerja sama menyasar rumah-rumah kosong di wilayah Tegal dan Banyumas, Jateng.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Lantik Sekda Kota Tegal Jadi Pj Wali Kota, Nana Sudjana Ingatkan Amanah
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Maling Talas Tewas Dibacok Saat Beraksi, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi
- Anak Mat Solar: Menyesal, Kenapa Enggak Pengin Ke Toilet
- Rumah Mat Solar di Pamulang Kemalingan, Begini Kronologinya