Kakak dan Adik Kompak, tapi Jadi Maling
Kamis, 14 Desember 2017 – 05:28 WIB

DUET MALING: Karim dan Warsito (berbaju tahanan) di Polres Tegal. Foto: radartegal.com
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan penangkapan, kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tambah Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong untuk mencegah pencurian serupa. "Warga harus berhati-hati saat meninggalkan rumah atau dititipkan ke tetangga," pungkasnya.(radartegal.com/jpg)
Kakak beradik warga bernama Karim dan Warsito kompak menjadi maling. Keduanya bekerja sama menyasar rumah-rumah kosong di wilayah Tegal dan Banyumas, Jateng.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga
- Mobil Yuki Kato Dibobol Maling, Ini Barang Berharga yang Raib