Kakak Dijadikan Tersangka Pencabulan 2 Adiknya, LPSK Terjunkan Tim

Sebab, LPSK menilai masih ada hal yang abu-abu dalam kasus itu, sehingga pihaknya perlu memastikan dahulu kebenaran dari peristiwa itu.
"Kekerasan seksual terhadap anak itu kemungkinan besar benar, karena sudah ada visumnya. Namun, menyangkut penyelidikan itu yang masih perlu kepastian adalah siapa pelakunya," tuturnya.
Saat ini LPSK masih belum mengetahui penetapan tersangka oleh penyidik terhadap AP itu sudah mendapat pendampingan oleh penasihat hukum atau keluarga atau tidak.
"Prosesnya ada pendampingan keluarga atau kuasa hukum enggak ketika diperiksa oleh penyidik? Kami lihat, ini muncul dari pengakuan tersangka atau kakak tirinya bahwa dia adalah pelakunya, tetapi pertanyaannya, bagaimana pengakuan itu bisa muncul?" tutur Edwin.
Oleh karena itu, LPSK masih melakukan penelaahan atas permohonan perlindungan dari pihak keluarga dalam kasus tersebut.(mcr8/jpnn)
Kakak di Baubau dijadikan tersangka pencabulan terhadap 2 adiknya oleh polisi. LPSK terjunkan tim karena keluarga minta perlindungan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau