Kakak ETL Awalnya Sedang Mandi, Melihat Ada yang Merekam, Lalu Gemetar

Dia memberitahu atas kejadian yang dialami dan memberitahu bahwa ponsel yang dilihat adalah android warna putih.
Setelah itu, HN bersama korban langsung menuju rumah tetangganya mengecek video tersebut.
Ternyata pelaku berusaha menghapus lalu dicek lagi di aplikasi sampah dan dijumpai video rekaman tersebut.
"Untuk barang bukti berupa satu ponsel warna putih kami amankan. Tersangka saat ini sudah kami tahan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (Antara/jpnn)
Pelaku ditangkap karena merekam lewat telepon selulernya di rumah kontrakannya yang berdampingan dengan kamar mandi kediaman korban.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi