Kakak Ipar Tertidur Tanpa Busana di Kamar, Pintu Terbuka, HJ Masuk, Begini Akhirnya
Minggu, 17 Oktober 2021 – 11:27 WIB
Keluarga langsung memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Kami amankan satu jam setelah korban melaporkannya. Pelaku mengaku khilaf saat melihat korban di dalam kamar. Kini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya dan akan dijerat pasal 289 KUHP,” tutup Sapta.(uni/sumeks.co)
HJ, 25, warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap kakak iparnya sendiri berinisial RM, 26, Kamis (30/09) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel