Kakak Ipar Tertidur Tanpa Busana di Kamar, Pintu Terbuka, HJ Masuk, Begini Akhirnya
Minggu, 17 Oktober 2021 – 11:27 WIB

Tersangka HJ (pakai baju tahanan) saat diamankan di Polres OKI. Foto: nisa/sumeks.co
Keluarga langsung memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Kami amankan satu jam setelah korban melaporkannya. Pelaku mengaku khilaf saat melihat korban di dalam kamar. Kini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya dan akan dijerat pasal 289 KUHP,” tutup Sapta.(uni/sumeks.co)
HJ, 25, warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap kakak iparnya sendiri berinisial RM, 26, Kamis (30/09) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel