Kakak Kandung Rudi Rubiandini Ogah Bersaksi

Kakak Kandung Rudi Rubiandini Ogah Bersaksi
Kakak Kandung Rudi Rubiandini Ogah Bersaksi

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang kerabat Rudi Rubiandini sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Empat saksi itu di antaranya sepupu sekaligus supir Rudi, Asep Toni; Helly Triarijanto, yang juga sepupu Rudi; kemudian Yuni Ria Arlond, kakak kandung Rudi, dan juga Ani Adriani, seorang notaris yang juga masih saudara jauh Rudi.

Sebelum sidang, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, mempersilakan empat kerabat Rudi ini untuk mempergunakan haknya. Sesuai undang-undang mereka dapat mengundurkan diri sebagai saksi untuk Rudi karena masih memiliki hubungan darah.

"Silakan saja, itu hak saudara, diatur dalam Undang Undang. Anda bisa bersaksi untuk membantu mengungkap kasus ini, atau mundur, itu diperbolehkan," ujar Hakim Amin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (18/2).

Hubungan darah antara para saksi dan Rudi ini baru diketahui saat hakim Amin Ismanto mengkonfirmasi identitas masing-masing saksi. Hakim pun kemudian memberikan waktu kepada keempat saksi untuk mempertimbangkan hak mereka. Dari semua saksi ini, hanya Yuni Ria Arnold, kakak kandung Rudi yang memilih mundur.

"Saya mundur, tidak akan bersaksi," ujar mantan pegawai PT Telkom ini.

Hakim pun mempersilakan Yuni untuk keluar dari ruang sidang. Sementara saksi lainnya disumpah.

Selain tiga saksi dari keluarga, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Rossyiana Loetan. Apoteker yang bekerja di Jakarta Eye Center ini mengenal Rudi karena mantan Kepala SKK Migas itu membeli rumahnya.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang kerabat Rudi Rubiandini sebagai saksi untuk kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News