Kakak Panggil Adik ke Dapur, Terjadi Adegan Layak Sensor

Husni menambahkan, adik kandung tersangka sudah diperiksa dan divisum.
Bahkan, kedua korban membenarkan peristiwa yang dialami mereka.
Dia menambahkan, pihaknya langsung mengejar RM setelah menerima laporan.
Tim Jatanras Polresta Pontianak mendapatkan informasi RM berada di rumahnya di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Selasa (11/7).
RM akhirnya diringkus tim Jatanras di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka sudah kami periksa. Dia mengakui perbuatannya,” ujar Husni.
RM ditahan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak.
“Dia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Husni. (zrn)
RM benar-benar kelewatan. Sebagai anak tertua, pria 27 tahun itu seharusnya memberi contoh baik kepada adik-adiknya.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas