Kakak Setubuhi 2 Adik Tiri Bertahun-tahun, Terbongkar Gegara Korban Kabur dari Rumah
jpnn.com, PADANG - RDW, 26, pemuda asal Kota Padang, sumbar, ditangkap polisi karena menyetubuhi dua adik tirinya yang berusia 12 dan 14 tahun.
Mirisnya perbuatan bejat tersangka itu telah terjadi dalam kurun empat tahun, mulai dari sekitar 2018-2021.
"Pelaku kami tangkap kemarin, setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat (17/12).
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3), Juncto (Jo) 76D, Jo 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membawa korban jalan-jalan, serta meminjamkan gawai (smartphone) sebelum melakukan perbuatan bejatnya.
Untuk menutup mulut korban, RDW mengancam akan membunuh korban serta ibu korban jika bercerita kepada orang lain.
Terungkapnya kasus itu berawal ketika korban yang berusia 12 tahun lari dari rumah sekitar dua hari, setelah dicari orang tuanya ternyata korban didapati bersama seorang laki-laki berinisal RP, 17, di sebuah hotel di kota Padang.
Setelah ditanyai oleh orang tua korban akhirnya RP mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami-istri dengan korban.
RDW, 26, pemuda asal Kota Padang, sumbar, ditangkap polisi karena menyetubuhi dua adik tirinya yang berusia 12 dan 14 tahun.
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?