Kakak Setubuhi 2 Adik Tiri Bertahun-tahun, Terbongkar Gegara Korban Kabur dari Rumah
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung membawa RP ke Kantor Polresta Padang guna diproses secara hukum.
Saat ini pelaku menyandang status sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Ketika menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian terkuak fakta bahwa korban yang berusia 12 tahun juga menjadi korban RDW (kakak tiri) selama empat tahun belakangan.
Tidak hanya itu, kakak perempuannya yang berusia 14 tahun juga ikut menjadi korban dari sang kakak tiri dalam kurun waktu empat tahun.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Berbekal informasi tersebut akhirnya jajaran Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap RDW pada Kamis (16/12) tanpa perlawanan.(antara/jpnn)
RDW, 26, pemuda asal Kota Padang, sumbar, ditangkap polisi karena menyetubuhi dua adik tirinya yang berusia 12 dan 14 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul