Kakanwil Bea Cukai Sulsel: Pengusaha Bisa Urus NPPBKC via OSS
Senin, 22 April 2019 – 14:15 WIB

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan Padmoyo Tri Wikanto memberikan penjelasan mengenai nomor pokok perusahaan barang kena cukai (NPPBKC). Foto: Bea Cukai
NPPBKC baru bisa diberikan setelah pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) dan pemeriksaan lokasi yang dilakukan selama 5 hari.
“Indikator kinerja utama kami adalah tiga hari setelah pengajuan NPPBKC, NPPBKC wajib terbit. Jika lebih dari tiga hari, kami akan mendapat nilai merah. Sekali lagi, Bea Cukai telah berikan kemudahan perizinan, layanan, dan fasilitas pada masyarakat, khususnya pengusaha, itu berarti bahwa legal itu mudah. Lantas apa lagi alasan kita untuk tetap menjual miras atau rokok ilegal? Ikutlah berkontribusi pada penerimaan negara dengan cara yang legal,” kata Padmoyo. (adv/jpnn)
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan Padmoyo Tri Wikanto memberikan penjelasan mengenai nomor pokok perusahaan barang kena cukai (NPPBKC)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai