Kakanwil Pajak Sulsel Ditahan KPK
Kasus Manipulasi Pajak di PT Bank Jabar-Banten
Rabu, 20 Januari 2010 – 20:39 WIB
Kakanwil Pajak Sulsel Ditahan KPK
JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan Pajak dan Tenggara, Edi Setiadi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Edi itu terkait kasus dugaan korupsi di Bank Jabar-Banten. Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas mantan Direktur Utama PT Bank Jabar-Banten, Umar Sjarifuddin, disebutkan bahwa direksi PT Bank Jabar telah memberikan sejumlah kompensasi kepada tim pemeriksa pajak dari KPP Bandung. Kompensasi itu sebagai balas jasa karena PT Bank Jabar-Banten diduga telah memanipulasi setoran pajak pada tahun 2002 jauh lebih rendah daripada kewajibannya.
Sebelum ditahan, Edi sempat menjalani pemeriksaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I itu. Sekitar pukul 19.40, tadi, Edi dibawa dengan mobil tahanan KPK untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lapas Cipinang.
Baca Juga:
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyebutkan bahwa Edi disangka dengan pasal 12a atau b, pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Setelah menjadi tersangka, kita lakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini di Rutan Cipinang," sebut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan Pajak dan Tenggara, Edi Setiadi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan