Kakap! Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional 8,2 Kg Sabu
![Kakap! Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional 8,2 Kg Sabu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/08/23/polisi-bekuk-anggota-jaringan-pengedar-narkoba-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap keterlibatan napi Lapas Tanjung Gusta Medan dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Napi tersebut bernama Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto yang sudah divonis 8 tahun penjara.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, Khairul dalam kasus ini sebagai pengendali peredaran narkoba.
Atrial mengurai kasus ini bisa terbongkarnya setelah rekan satu jaringan Khairul, bernama Iyan (30) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (13/4/2019).
BACA JUGA: Polda Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu - Sabu dari Malaysia
Kepada polisis, Iyan mengaku diminta mengantarkan sabu 3 Kg oleh Sandi kepada tersangka lain bernama Bantut. Sandi sendiri masih dalam DPO.
Dari penangkapan Iyan inilah, pihak BNN berhasil menciduk tersangka lain yaitu Said Zulham (42) dan Sangkot Hairot (30).
Sama seperti Iyan, baik Said dan Sangkot juga jurir sabu yang diperintah Sandi. Keduanya di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.
Napi tersebut bernama Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto yang sudah divonis 8 tahun penjara.
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku